Multi-styled Text Generator at TextSpace.net

Kamis, 17 November 2011

Sumber sumber hukum administrasi negara

BAB II
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI


Sebelum menjabarkan mengenai sumber-sumber hukum administrasi Negara, maka terlebih dahulu perlu diketahui pengertian dari sumber hukum. Pengertian dari sumber hukum adalah asalnya hukum, atau tempat ditemukannya hukum tersebut yang meliputi hukum positif yang berlaku, sumber-sumber tempat hukum positif yang berlaku tersebut digali, dan sumber-sumber lain yakni tulisan ilmu pengetahuan lama, dan notulen-notulen siding.
Sumber hukum ada dua, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, yang terdiri dari sumber hukum historis, sosiologis, dan filosofis. Sedangkan sumber hukum formal yaitu bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positif oleh instansi pembuat yang berwenang.
Sumber Hukum Historis dimaknai sebagai sumber hukum dalam arti sejarah, yang ini mempunya dua arti yakni sumber pengenal dari hukum yang berlaku pada masa tertentu, meliputi Undang-Undang, putusan hakim, dan tulisan ahli hukum. Arti ke dua adalah sumber di mana pembuat Undang-Undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan, meliputi system-sistem hukum masa lalu yang pernah berlaku pada tempat tertentu.
Sumber Hukum dalam makna sosiologis adalah meliputi faktor-faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum positif. Makna sosiologis juga menunjuk pada pembuatan peraturan perundang-undangan yang harus memperhatikan situasi sosial ekonomi, hubungan sosial, situasi dan perkembangan politik, serta perkembangan internal. Makna sosiologis juga berarti hukum tersebut berubah seiring dengan perubahan masyarakat.
Sumber Hukum dalam makna filosofis, maksudnya adalah bahwa sumber hukum tersebut mengandung makna agar hukum sebagai kaidah perilaku memuat nilai-nilai positif yang menjadi rechstidee masyarakat, seperti kebenaran, keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan lain-lain.
Sumber Hukum dalam makna Formal meliputi peraturan perundang-undangan, praktik administrasi negara atau hukum tidak tertulis, yurisprudensi, dan doktrin.
Peraturan perundang-undangan maksudnya seperti yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat Tata Usaha Negara, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah yang juga mengikat umum. Peraturan Perundang-undangan terdiri dari undang-undang/peraturan daerah, Keputusan pemerintah / pemerintah daerah.
Dalam negara demokratis, undang-undang dianggap sumber Hukum paling penting, karena Undang-Undang merupakan pengejawantahan aspirasi rakyat yang diformalkan. Dengan Undang-Undang, pemerintah memperoleh wewenang utama (atribusi) untuk melakukan tindakan Hukum atau wewenang untuk membuat peraturan perundang-undangan tetentu. Tanpa dasar Undang-Undang pemerintah tidak memiliki kewenangan yang bersifat memaksa. Dengan wewenang yang diberikan undang-undang/peraturan daerah, pemerintah/pemerintah daerah dapat membentuk keputusan pemerintah/kepala daerah dan dapat menjadi dasar bagi pemerintah/pemerintah daerah untuk mengeluarkan ketetapan.
Hukum tidak tertulis juga termasuk dalam obyek yang dimaksud karena mengingat undang-undang selalu ketinggalan dari perkembangan masyarakat, maka administrasi negara dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap penting dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, meskipun belum ada undang-undangnya. Tindakan-tindakan yang dilakukan administrasi negara akan melahirkan hukum tidak tertulis/konvensi jika dilakukan secara teratur dan tanpa keberatan atau banding dari warga masyarakat.
Yurisprudensi dimaknai dalam arti sempit dan teknis. Dalam arti teknis, yurisprudensi adalah putusan badan peradilan/hakim yang diikuti secara berulang-ulang dalam kasus yang sama oleh para hakim lainnya, sedangkan dalam arti sempit, yurisprudensi adalah ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum.
Doktrin, adalah ajaran hukum atau pendapat para sarjana hukum yang berpengaruh, doktrin tidak mempunyai kekuatan mengikat, pendapat para ahli melahirkan teori-teori dalam lapangan hukum administrasi negara yang dapat mendorong lahirnya kaidah-kaidah hukum administrasi negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar