Multi-styled Text Generator at TextSpace.net

Kamis, 17 November 2011

Pengantar hukum administrasi negara

BAB I
PENGANTAR



A. NEGARA HUKUM
Negara berdasarkan atas hukum yaitu segala perbuatan atau tindakan pemerintah di dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus didasarkan kepada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsep negara hukum ini berkembang pada akhir abad 18 dan awal 19, di Eropa Kontinental dikembangkan oleh Immanuel Kant dan Frederich Julius Stahl yang lebih dikenal dengan istilah RECHTS STAATS, sedangkan di negara-negara Anglo Saxon dikembang oleh A.V. Dicey yang lebih dikenal dengan RULE OF LAW.
Unsur-unsur Rechtsstaats (Eropa) dan Rule of Law (Anglo Saxon) adalah meliputi berikut ini, jika Rechtsstaat unsur-unsurnya adalah Perlindungan terhadap HAM, Pemisahan/pembagian kekuasaan negara untuk menjamin HAM, Pemerintah berdasarkan Peraturan perUndang-Undangan, dan Adanya Peradilan Administrasi.
Unsur-unsur Rule of Law adalah meliputi berikut ini, Supremasi aturan hukum, Kedudukan yang sama dihadapan hukum, dan Adanya jaminan terhadap HAM.
Ajaran Negara Hukum ini menyatakan dua konsep yakni Welfare State dan Legal State. Dalam aliran Welfare State atau Staatsbemoeieinis, menghendaki negara dan pemerintah terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, di samping menjaga ketertiban dan keamanan, namun dalam Freies ermessen, aliran Legal State atau Staatsonthouding ini menghendaki adanya pembatasan peran negara dan pemerintah dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, hal demikian Pemerintah menjadi pasif sehingga disebut negara hanya sebagai penjaga malam.

B. INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Di dalam penjelasan UNDANG-UNDANGD 1945 mengenai Sistem Pemerintahan Negara RI terurat di sana bahwa Indonesia ialah negara berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), dan tidak berdasarkan pada kekuasaan belaka (Machtsstaat). Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (Kekuasaan yang tidak terbatas). Hal demikian dipertegas dalam Pasal 1 ayat (3) Amandemen Ketiga UNDANG-UNDANG DASAR 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

C. PRINSIP NEGARA HUKUM
Negara yang berdasarkan atas hukum dalam praktik bernegaranya haruslah selalu didasarkan atas hukum yang baik dan adil. Hukum yang baik adalah hukum yang demokratis yang didasarkan atas kehendak rakyat, sedangkan hukum yang adil adalah hukum yang sesuai dan memenuhi maksud dan tujuan setiap hukum, yakni keadilan.
Hukum ini tidak hanya berlaku bagi rakyatnya saja, melainkan juga bagi para apartur pemerintahan atau pejabat negaranya. Dalam kaitan dengan hukum yang mengatur hubungan antara aparatur negara dengan warga negara inilah maka diperlukan sebuah hukum administrasi negara.
Peristilahan Hukum Administrasi Negara sendiri terdapat beraneka ragam. Di antara ragam istilah tersebut misalnya adalah Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, administrative law, administratief recht/bestunrsrecht, darioit administratif dan sebagainya.
Di dalam Kurikulum Fakultas Hukum tahun 1983 digunakan istilah Hukum Administrasi Negara (HAN). Penggunaan istilah HAN dipengaruhi oleh hasil pertemuan Cibulan 26-28 Maret 1973. HAN merupakan istilah yang luas pengertiannya, yang memungkinkan pengembangannya sesuai dengan perkembangan Republik Indonesia yang akan datang. Pengembangan cabang hukum ini erat kaitannya dengan ilmu administrasi negara yang telah mendapat pengakuan umum. Istilah administrasi lebih mencerminkan fungsi negara modern sesudah Perang Dunia ke II.
Menurut Philipus M Hadjon, istilah HAN tidak tepat, karena arti administrasi dalam HAN tidak sama dengan arti administrasi dalam ilmu administrasi negara. Istilah administrasi negara dalam Ilmu Administrasi Negara meliputi seluruh kegiatan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif). Sedangkan administrasi dalam HAN hanya meliputi lapangan besTata Usaha Negaradang-Undangr (lapangan kegiatan negara di luar regelgeving dan rechtspraak). Arti administrasi dalam HAN mengandung konotasi negara sehingga sebutannya cukup HUKUM ADMINISTRASI.
Pengertian Pemerintahan, dalam arti fungsi, adalah perilaku pemerintahan (kegiatan memerintah, segala macam kegiatan penguasa yang bukan kegiatan perundang-undangan/peradilan), terdiri dari berbagai macam tindakan pemerintah. Dalam arti organisasi pemerintahan (kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintahan), yang terdiri dari pribadi dan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melaksanakan wewenang yang bersifat hukum publik. Dapat pula dikatakan bahwa pemerintah adalah sebagai subyek hukum yakni sebagai badan-badan hukum perdata.

D. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
E. Utrecht mengetengaHukuman bahwa “HAN (hukum pemerintahan) adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (Ambsdariager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus”. Selanjutnya E, Utrecht menjelaskan bahwa “HAN adalah yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara.
Menurut Cornelis Van Vollenhouven dikatakan HAN ialah kesemua kaidah-kaidah hukum yang bukan hukum tata negara materiil, bukan hukum perdata materiil dan bukan hukum pidana materiil (Teori residu).
J.M Baron de Gerando berpendapat bahwa hukum administrasi adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat (Le darioit administrasiinistratif a pour object le regles qui regissent les rapports recip-roques de I’administrasiinistration avec les administrasiinistres).
Prof. Mr.J. Oppenheim menyatakan, Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang harus menjalankan kekuasaannya. Jadi pada asasnya mengatur negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
Dari.Mr.H.J Romijn mengartikan bahwa Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak.

E. HAKEKAT DAN CAKUPAN HAN
Hakekat HAN adalah mengatur hubungan hukum antara Pemerintah dengan warganya serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atau warga negaranya dari tindakan sewenang-wewenang aparatur Pemerintah.
Cakupan HAN menurut Prajudi Atmosudirdjo adalah ”HAN mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara”.
Van Wijk-Konjnenbelt dan P. de Haan Cs. Mengatakan HAN meliputi mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat, mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut, Perlindungan hukum (rechtsbesherming), menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestunr).
Perkembangan Hukum Administrasi sendiri dimulai dari Hukum administrasi khusus yang berkembang sejak dahulu kala, hal demikian sejalan secara paralel dengan berkembangnya tugas-tugas pemerintahan, misalnya hukum lingkungan, hukum pajak, hukum ketenagakerjaan.
Dengan semakin luasnya tugas pemerintahan mengakibatkan hukum administrasi khusus meningkat pada bidang-bidang tersebut dan menjadi tambah sulit. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk pelajari unsur-unsur bersama dari bagian-bagian khusus hukum administrasi, yang menuju kepada hukum administrasi umum. Sedangkan Hukum administrasi umum sendiri adalah suatu kumpulan unsur-unsur umum yang ada kaitannya dengan segi-segi hukum publik dari tindakan pemerintah.
Lapangan Hukum administrasi Khusus dan Hukum Administrasi Umum meliputi hal-hal di bawah ini, Hukum Administrasi Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubunganungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Misalnya Hukum Tata Ruang, Hukum Bangunan, Hukum Lingkungan, Hukum Pajak. Sementara Hukum Administrasi umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Misalnya Asas-asas umum pemerintahan yang baik, Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

F. Penelitian lapangan Hukum administrasi Khusus
Lapangan hukum administrasi khusus sangat luas, menurut W.F Prins dikatakan bahwa, ”HAN telah berkembang agak tidak teratur, sejalan dengan keperluan untuk mengatur satu cabang pekerjaan pemerintahan (hukum Kepolisian) atau berhubunganungan dengan keperluan untuk menyusun suatu segi kegiatan manusia (hukum perburuhan).
Bagian Hukum Pemerintahan Umum, meliputi: Hukum Organisasi Administrasi, Hukum Kepegawaian, Hukum mengenai Penetapan Norma Hukum publik, Hukum tentang Ketertiban dan Sanksi, Hukum tentang Perlindungan Hukum Preventif, dan Hukum tentang Perlindungan Hukum Refresif.
Perbedaan Hukum Administrasi dengan Bidang Hukum yang lain adalah sebagai berikut: Hukum administrasi formal mengenal Hukum acara sengketa dan Hukum acara non sengketa. Hukum administrasi umum tidak mengenal kodifikasi jika dibandingkan dengan Hukum perdata dan Hukum pidana. Tidak ada pemisahan yang tegas antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Hukum Administrasi berhubungan dengan Hukum internal, terkait pelaksanaan perjanjian internal oleh penguasa terhadap rakyat.

G. Pengertian Hukum Tata Negara
Menurut Prof. Mr.J. Oppenheim dikatakan bahwa, ”Hukum Tata Negara ialah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengadakan alat-alat perlengkapan dan mengatur kekuasaannya”. Pada pihak lain Fritz Flener berpendapat bahwa ”Hukum Tata Negara mengatur negara dalam keadaan pasif, sedangkan HAN mengatur negara dalam keadaan aktif”. Selaras dengan pendapat Oppenheim Dari.Mr.H.J.Romijn menyatakan bahwa ”Hukum Tata Negara ialah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan pasif sedangkan Hukum Administrasi negara ialah aturan-aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan dinamis”. Van Vollenhouven mendefinisikan bahwa ”Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya”. Sedangkan Djokosutono memiliki pandangan bahwa ”Hukun Tata Negara sebagai hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan di dalam rangka pandangan mereka terhadap “Negara sebagai organisasi””.

H. Tujuan Hukum Administrasi Negara
Tujuan dari pada Hukum Administrasi Negara adalah memberikan batasan dan kewenangan terhadap Pejabat Administrasi Negara. Hukum Administrasi Negara juga memberikan perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum perdata dari tindakan sewenang-wenang Pejabat Administrasi Negara.
Dengan demikian dapat ditarik hubungan antara Negara Hukum dalam kaitan dengan Hukum Administrasi Negara, yakni memberikan batasan dan kewenangan terhadap Pejabat Administrasi Negara, memberikan perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum perdata dari tindakan sewenang-wenang Pejabat Administrasi Negara. Sehingga Hukum Administrasi Negara berfungsi dalam dua sisi yaitu berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi Administrasi Negara, membatasi kekuasaan Administrasi Negara, Hukum tersebut mengakibatkan sikap tindak Administrasi Negara harus sesuai recht-matige dan wetmatige, serta berperan terhadap seluruh sikap tindak dan penggunaan kekuasaan oleh Administrasi Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar