Multi-styled Text Generator at TextSpace.net

Kamis, 17 November 2011

susunan pemerintahan

BAB III
SUSUNAN PEMERINTAHAN


A. Hubungan antara Tingkat-tingkat dalam Pemerintahan
Hubungan antara tingkatan dalam pemerintah ini meliputi hubungan vertikal yang dalam praktik dapat berwujud pengawasan ataupun kontrol, ini dilakukan oleh badan-badan pemerintahan yang lebih tinggi terhadap badan-badan yang lebih rendah. Hubungan antara tingkatan dalam pemerintah juga dapat berupa hubungan horisontal yang dalam praktik diwujudkan dengan kerjasama.
Alasan bagi adanya pengawasan adalah untuk koordinasi yang mana ini mencegah / mencari penyelesaian konflik kepentingan. Alasan adanya pengawasan juga diperuntukkan bagi pengawasan atas kebijakan. Selain untuk penyelenggaraan pengawasan agar selalu berkualitas dan terus meningkat, namun juga untuk alasan pengawasan terhadap keuangan dan terpenting adalah agar tetap terdapat perlindungan hak dan kepentingan bagi masyarakat, sehingga perlu adanya pengawasan.
Bentuk pengawasan ini meliputi pengawasan refresif, pengawasan preventif, pengawasan yang positif, kewajiban untuk memberitahu/melaporkan, konsultasi dan perundingan, serta hak banding administrasi. Sedangkan bentuk kontrol/pengarahan dapat berupa dinas yang didekonsentrasi, keuangan, perencanaan, dan pengangkatan untuk kepentingan pemerintah pusat.
Asas-asas dalam pengawasan meliputi asas legalitas, asas pengawasan terbatas, asas motivasi, asas kecermatan, dan asas kepercayaan.
Selain hubungan vertikal terdapat hubungan horisontal. Dalam hubungan horisontal ini terdapat antara lain tugas-tugas pemerintah yang dapat dilaksanakan dengan baik melalui kerjasama, dan kerjasama dapat dilakukan dengan menandatangani perjanjian yang sifatnya Hukum perdata. Kerjaama dilakukan atas dasar peraturan perundang-undangan (kerjasama yang sifatnya Hukum publik).

B. Susunan Pemerintahan Negara Indonesia
Susunan pemerintahan negara Indonesia dapat ditinjau dari organisasi Republik Indonesia yang adalah negara kesatuan yang disertai sistem desentralisasi, di mana susunan organisasi Republik Indonesia ini terdiri atas susunan organisasi negara tingkat pusat, yang meliputi badan kenegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, MK, KY. Yang mencerminkan seluruh cabang-cabang pemerintahan dan fungsi kenegaraan.
Susunan pemerintahan negara Indonesia juga dapat ditinjau dari adanya susunan organisasi negara tingkat daerah, yang terbatas pada susunan penyelenggaraan pemerintahan (eksekutif) dan unsur-unsur pengaturan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, terdiri atas daerah propinsi dan daerah kabupaten / kota.

C. Penyelenggara Pemerintahan Tingkat Pusat
Penyelenggara pemerintahan tingkat pusat dalam berorganisasi negara meliputi, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Negara, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan tingkat pusat adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi yang menjalankan kekuasaan di bidang pemerintahan dan menyelenggarakan pemerintahan sehari-hari yang mencakup semua lapangan administrasi negara. Presiden di bidang perundang-undangan adalah sebagai pembentuk Undang-Undang dan Peraturan pengganti undang-undang, penetapan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Dalam bidang kekuasaan kehakiman presiden meberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Presiden sebagai kepala negara, memegang kekuasaan militer, diplomatik, dan yudikatif.
Wakil Presiden dalam posisi sebagai pembantu di mana secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang bahwa Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu satu orang wakil presiden. Tugasnya adalah melaksanakan tugas yang ditentukan oleh presiden dan juga dalam Pertanggungjawaban.
Menteri Negara dalam susunan pemerintahan negara Indonesia terdiri atas Menteri Koordinator, Menteri Departemen, dan Menteri Negara.
Departemen bertugas membantu presiden, menyelenggarakan fungsi antara lain perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidangnya, Melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya, mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung-jawabnya, dan menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugasnya dan fungsinya kepada presiden.
Lembaga Pemerintah Non Departemen yaitu lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan wewenang, tugas, tanggung-jawab tertentu dari presiden menyelenggarakan pemerintahan di bidang tertentu, dasar dan wewenang pembentukannya ada pada presiden, namun tidak secara eksplisit disebut dalam Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga Non Departemen terdiri atas Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional RI (ANRI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Perpustakaan Nasional RI (PERPUSNAS), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (BAPETEN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Sandi Negara, Badan Urusan Logistik, BKKBN, Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), BKPM, BPN, BPPOM, LEMHANNAS, dan BMG.
Dalam hubungan yang bersifat Koordinasi maka antara Menteri dengan Lembaga Negara Non Departemen dapat dilihat sebagai berikut, Mendagri dengan BPN; Menhan dengan LEMSANEG, LEMHANNAS; Men. Perdagangan dengan BKPM; Menkes dengan BPOM, BKKBN; Mendiknas dengan PERPUSNAS; Menpan dengan LAN, BKN, BPKP, ANRI; Menristek dengan LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL, BSN; Meneg PPN dengan BPS; dan Menhubungan dengan BMG.

D. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terdapat landasan sebagai dasar hukum yakni Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan antara lain ”NKRI dibagi atas daerah-daerah Propinsi dan Daerah Propinsi dibagi atas Kabupaten/Kota, yang tiap Propinsi, Kabupaten dan Kota merupakan Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Ini masih dipertegas lagi dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah ini maka terdapat Asas yang melandasi hubungan tersebut. Asas dalam Pemerintahan Daerah adalah Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Asas lain adalah Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Dan Asas yang terakhir adalah Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan atau desa; dari pemerintahan propinsi kpada kabupaten/kota dan atau desa; dari pemerintahan kabupaten/pemerintahan kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Tujuan Otonomi di Indonesia adalah untuk kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing. Isinya adalah otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab, Sistemnya adalah Federal di mana kekuasaan diserahkan ke daerah kecuali hubungan Luar Negeri, pertahanan, Keamanan, Yustisi, moneter dan fiskal, serta agama.
Dalam hubungan antara tingkatan pemerintahan di organisasi RI ini Gubernur tidak ada hubungan hierarki secara instruktif dengan bupati, ia bukan atasan tapi hubungan lebih pada koordinatif. Pilarnya adalah sharing of power, distribution of income, and community development (partisipasi masyarakat).
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Dalam susunan pemerintahan dalam organisasi Republik Indonesia ini Perangkat Daerah yang terdiri dari Perangkat Daerah Propinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dapat dijelaskan sebagai berikut ini. Perangkat Daerah Propinsi terdiri dari Sekretariat daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Sedangkan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari Sekretariat daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berfungsi sebagai Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.

* dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar