Multi-styled Text Generator at TextSpace.net

Rabu, 02 November 2011

Sumber Hukum Internasional


Sumber Hukum Internasional
a.       Pengertian Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dan bentuknya, sedang sumber hukum matenriil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dan hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu penistiwa atau situasi tertentu.

b.      Macam-Macam Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional dapat dibedakan berdasarkan penggolongannya. Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
1)      Penggolongan Menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional
Sumber Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
a)       Kebiasaan
Hukum kebiasaan berasal dan praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambil terhadap suatu kebijaksanaan dan kebijasanaan diikuti oleh negara-negara lain dan dilakukan berkali-kali serta tanpa adanya protes atau tantangan dan pihak lain maka secara berangsur terbentuklah suatu kebiasaan.
terbentuklah suatu kebaisaan.
Contoh hasil kodiikasi hukum kebiasaan:
Konvensi-konvensi hubungan diplomatik, konsuler, konvensi hukum laut tahun 1958 dan konvensi tentang Hukum perjanjian tahun 1969.
Hukum kebiasaan bersifat tidak tertulis dan diturunkan dan praktek-praktek nyata negara-negara dalam jangka waktu lama. Untuk diterima sebagai hukum, suatu kebiasaan haruslah dipraktekkan secara terus-menerus, meluas, dan seragam serta konsisten di antara bangsa-bangsa. Contoh hukum kebiasaan internasional: hak satu negara untuk memanfaatkan laut bebas (high seas) untuk penangkapan ikan, navigasi, penerbangan, dan kapal selam.


b)      Traktat
Sebelum tahun 1969 hukum traktat terdiri dan kaidah-kaidah hukum kebiasaan internasional, kemudian dimodifikasikan dan disusun kembali dalam Konvensi Wina tentang Hukum Traktat yang dibentuk pada tanggal 23 Mei 1969 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 1980.
Traktat merupakan perjanjian tertulis yang dibentuk oleh dua atau lebih negara berdautat atau oleh satu negara dan satu organisasi internasional. Kekuasaan untuk mengikuti hubungan dalam traktat merupakan atribut penting dari kedualatan.
Aturan utama (cardinal rule) dalam hukum internasional menyangkut traktat adalah bahwa traktat yang dibentuk secara sah akan mengikat para pihak yang harus melaksanakannya dengan itikad baik.
Berbagai Iangkah yang ditempuh dalam penciptaan kewajiban traktat adalah :
a.       Menunjukan orang-orang yang melakukan negosiasi-negosiasi atas nama negara-negara peserta perjanjian
b.       Negosiasi-negosiasi dan pemerimaan
c.       Pengesahan, penandatanganan dan pertularan instrumen-instrumen
d.      Ratifikasi
e.       Aksesi dan adhesi
f.        Pemberlakuan
g.       Pendaftaran dan publikasi
h.       Penerapan dan pelaksanaan

c)       Keputusan Pengadilan atau Badan-Badan Arbitrase
Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional. Keputusan-keputusan Mahkamah Internasionat misalnya dalam sengketa-sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan yang telah memasukkan unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional yang selanjutnya mendapatkan persetujuan negara-negara secara umum. Disamping itu karya dari tokoh-tokoh kenamaan dapat memainkan peranan dalam proses pembentukan ketentuan-ketentuan hukum.

d)      Karya-karya Hukum
Karya-karya hukum bukan merupakan “sumber” hukum yang berdiri sendiri, walaupun kadang-kadang opini hukum mengarahkan pada pembentukan hukum internasional. Menurut laporan sebuah badan ahli pada Liga Bangsa-Bangsa, opini hukum hanya penting sebagai suatu sarana guna menjelaskan kaidah-kaidah hukum internasional dan mempermudah pembentukan hukum internasional.
Fungsi utama dari karya-karya hukum adalah untuk memberikan bukti hukum yang dapat dipercaya. Fungsi pembukti dan karya-karya hukum dikemukakan dengan tepat oleh Gray J. Dan Mahkamah Agung Amerika Serikat:
”Apabila tidak ada traktat dan tidak ada pengawasan tindakan eksekutif atau legislatif atau keputusan pengadilan. harus dilakukan upaya melihat kepada kebiasaan dan adat istiadat bangsa-bangsa beradab dan sebagai bukti dan hal-hal ini, kepada karya-karya para yuris dan komentator yang bekerja, melakukan riset”

e)       Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional
Keputusan-keputusan atau ketetapan-ketetapan organ atau lembaga-lembaga internasional atau konferensi-konferensi internasional dapat membawa ke arah pembentukan kaidah-kaidah hukum internasional melalui berbagai cara yang berlainan:
a.     Keputusan-keputusan atau ketetapan itu dapat merupakan langkah-langkah antara atau langkah akhir dalam evolusi kaidah-kaidah kebiasaan, khususnya kaidah-kaidah yang mengatur fungsi-fungsi konstitusional dari lembaga-lembaga ini.
b.    Suatu Resolusi organ lembaga internasionat yang secara sah merumuskan prinsip-prinsip atau pengaturan bagi tugas intern lembaga itu yang dapat memiliki daya berlaku hukum secara penuh sebagai kaidah-kaidah yang diterapkan yang mengikat anggota-anggota dan organ-organ lembaga tersebut.
c.     Karena suatu organ lembaga internasional mempunyai kekuasaan yang melekat, dalam hal-hal yang diragukan tercakup secara persis oleh konstitusinya, untuk menentukan batas-batas kewenangannya, maka keputusan-keputusannya mengenai masalah-masalah yang yuridiksi dapat memiliki daya berliaku sebagai pembentukan hukum.
d.    Kadang-kadang organ-organ lembaga internasional diberi kewenangan untuk meinberikan ketetapan yang mengikat mengenal interprestasi instrumen-instrumen konstitusi.
e.     Beberapa organ lembaga-lembaga interna.sional diberi kewenangan untuk memberikan keputusan-keputusan umum atau perintah-perintah yang berdaya laku kuasi-legislatif atau yang mengikat semua anggota yang dituju oleh keputusan atau perintah.
f)       Prinsip-prinsip umum hukum
Prinsip-prinsip umum hukum yang berlaku dalam seluruh atau sebagian besar hukum nasional negara-negara. Walaupun hukum nasional berbeda dan satu negara dengan negara lain. Namun prinsip-prinsip pokoknya sarna, prinsip-prinsip umum yang diambil dai sistem-sistem nasional tidak dapat mengisi kekosongan yang terjadi dalam hukum nasional. Prinsip-prinsip hukum administrasi dan perdagangan, ganti rugi, dan kontrak kerja diambil dan sistem-sistem nasional untuk mengatur kegiatan yang sama dengan kerangka hukum internasional.
2)      Berdasarkan sifat daya ikatnya:
Sumber hukum Internasional jika dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum subsider. Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain. Sedangkan sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.
a)       Sumber Hukum Primer Hukum Internasional
Sumber hukum Primer dan hukum internasional meliputi:
1.   Perjanjian Internasional (International Conventions)
2.   Kebiasaan International (International Custom)
3.   Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab

Oleh karena sumber hukum internasional nomor 1, 2, 3 merupakan sumber hukum primer maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum nomor 1 saja, 2 saja, atau 3 saja. Namun penlu diketahui bahwa pemberian nomor 1, 2, 3 tidak menunjukan herarki dan sumber hukum tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber hukum tersebut mempunyai kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dan sumber hukum yang lain.

b)      Sumber Hukum Subsider
Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum internasional adalah:
a. Keputusan Pengadilan.
b. Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.
Oleh karena sumber hukum internasional nomor 4 dan 5 merupakan sumber hukum subsider maka Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan sumber hukum nomor 4 saja, 5 saja, atau 4 dan 5 saja. Hal ini berarti bahwa kedua sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar