Multi-styled Text Generator at TextSpace.net

Rabu, 02 November 2011

sejarah munculnya hukum internasional

Sudah merupakan ketentuan alam bahwa disaat individu-indivdu mengatur kehidupan mereka dalam suatu masyarakat, mereka segera merasa perlu untuk membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan satu sama lain. Demikian juga halnya dengan masyarakat politik yang hubungannya satu sama lain merasa perlu untuk membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur segala macam hubungan dan kegiatan yang mereka lakukan. Di mana ada masyarakat tidak lepas dari bentuk ataupun besarnya akan selalu terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur kehidupan masyarakat itu sendiri. di mana ada masyarakat, disitu pula ada hukum walaupun dalam bentuk sederhana. Dan seperti apa yang dikatakan Bierly bahwa: law exists only in a society, and society cannot exists without a system of law to regulate the relations of its members with one another (1) jadi apakah itu masyarakat desa, masyarakat negara ataupun masyarakat dunia, akan selalu ada sistem hukum yang mengatur hubungan antara anggota-anggotaya satu sama lain. demikian juga halnya dengan masyarakat internasional yang hubungan dan kegiatan anggota-anggotanya diatur oleh apa yang dinamakan hukum internasional.
Walaupun hukum internasional dalam pengertian modern baru berumur sekitar empat abad, tetapi akar-akarnya telah terdapat sejak zaman Yunani kuno dan zaman Romawi. di zaman Yunani kuno, ahli-ahli pikir seperti Aristoteles, Socrates dan Plato telah mengemukakan gagasan-gagasan mengenai wilayah, masyarakat, dan individu. Walaupun lebih dari dua ribu tahun yang lalu, city states di Yunani didiami oleh bangsa dengan bahasa yang sama, hubungan mereka lebih diatur oleh ketentuan-ketentuan yang kemudian bernama hukum internasional. Ketentuan-ketentuan tersebut menyangkut pengaturan-pengaturan perang dan penghormatan terhadap utusan-utusan negara. Pada waktu itu ketentuan-ketentuan tersebut belum lagi didasarkan atas prinsip hukum yang mengikat, tetapi atas dasar pencampuran moral, hukum dan agama.
Di zaman kekaisaran Romawi, berbeda dengan zaman Yunani kuno, hubungan internasional sudah ditandai dengan adanya negara-negara dalam arti kata yang sebenarnya. dengan negara-negara lain, kerjaan Romawi membuat bermacam-macam perjanjian seperti perjanjian-perjanjian persahabatan, persekutuan dan perdamaian. disamping itu, kerajaan Romawi juga mengembangkan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan perang dan damai. sumbangan Romawi terhadap pembentukan hukum internasional cukup berarti, tetapi prinsip-prinsip yang dirumuskannya tidak banyak berkembang karena kerajaan tersebut menaklukan hampir semua negara lain pada waktu itu. Barulah pada abad ke-15 dan ke-16 city states di Italia seperti Venice, Genoa, Milano dan Florence mengembangkan praktik pengiriman duta-duta besar residen ke ibu kota masing-masing yang berkibat dibuatnya prinsip-prinsip hukum mengatur hubungan diplomatik antara mereka, terutama kekebalan para duta besar dan stafnya.
Hukum internasional dalam arti sekarang, baru berkembang mulai abad ke-16 dan 17 setelah lahirnya negara-negara dengan sistem modern di Eropa. Perkembangan hukum internasional pada waktu itu sangat banyak dipengaruhi oleh karya tokoh-tokoh kenamaan di Eropa yang dapat dibagi atas dua aliran utama, yaitu golongan naturalis dan golongan positivis.
Golongan Naturalis
Menurut golongan naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui dengan akal sehat. Hukum harus dicari dan bukan dibuat.(2) Itulah yang dinamakan golongan naturalis yang merumuskan atas dasar-dasar hukum alam bersumberkan pada ajaran Tuhan. Tuhan mengajarkan bahwa umat manusia dilarang berbuat jahat dan harus berbuat baik antara satu dengan yang lainnya demi keselamatan umat manusia. Atas dasar hukum alam itu pula, negara-negara harus bersikap baik dalam hubungannya satu sama lain demi keselamatan dan kelangsungan hisdup masyarakat internasional.
Tokoh terkemuka golongan ini ialah warga Belanda Hugo de Groot atau Grotius (1583-1645). Tokoh-tokoh lainnya adalah Fransisco de Vittoria (1480-1546), Fransisco Suarez (1548-1617), Alberico Gentilis (1552-1606).
Ditinjau dari segi perkembangan hukum internasional, sumbangan Grotius sangat besar. Bahkan ia diberi julukan pendiri hukum internasional modern. Karyanya yang terkenal adalah De Jure belli ac pacid (Hukum Perang dan Damai) yang berisikan dasar-dasar baru yang mengatur hubungan antar negara. dengan karyanya tersebut, hukum internasional selanjutnya merupakan suatu sistem hukum terpisah, suatu cabang tersendiri.
Golongan naturalis ini mempunyai pengaruh yang sangat menentukan dan dapatlah dikatakan bahwa teori hukum alam waktu itu diterima sepenuhnya oleh negara-negara. selanjutnya, teori hukum alam sekarang ini hampir tidak berpengaruh lagi karena pada umumnya negara-negara melihat hukum internasional hanya sebagai hasil perumusan kehendak bersama yang disebut hukum positif.
Golongan Positivis
Menurut golongan positivis, hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antar negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti apa yang dinyatakan jean jacque rousseau (1712-1778) dalam bukunya Du contract social, La loi c’est l’expression de la volonte generale, hukum adalah pernyataan kehendak bersama. Tokoh utama penganut aliran positivis ini juga warga belanda bernama Cornelius van Bynkershoek (1673-1743). Tokoh-tokoh lainnya adalah Prof. Richard Zouche (1590-1660) dan Emerich de Vattel (1714-1767). Teori hukum positif mulai berkembang di abad ke-18 dan baru diterima oleh masyarakat internasional di abad ke-19.
Di abad ke-19, hukum internasional berkembang dengan cepat karena beberapa faktor:
  1. Negara-negara Eropa sesudah Konggres Wina 1815 berjanji untuk selalu memakai prinsip-pinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain,
  2. Banyak dibuat perjanjian-perjanjian (law making treaties) seperti di bidang perang dan perdamaian, netralitas, peradilan dan arbritasi,
  3. Berkembangnya perundigan-perundingan multilateral yang sering melahirkan ketentuan-ketentuan hokum yang baru.
Di paruh abad ke-20, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat besar. Faktor-faktor penyebabnya antara lain sebagai berikut:
  1. Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubngan antar negara,
  2. Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai bidang,
  3. Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global,
  4. Bermunculannya organisasi-organisasi internasional seperti PBB dengan brbagai organ subsidernya, serta badan-badan khusus dalam kerangka PBB yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang.
Dengan demikian hukum internasional dewasa ini bukan saja mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perdamaian dan keamanan, tetapi juga menyangkut masalah politik, dekolonisasi, ekonomi, teknologi, sosial, disamping masalah-masalah hak-hak asasi, lingkungan, terorisme, kejahatan lintas negara, dan lain-lain demi tercapainya kesejahteraan dan keserasian dalam kehidupan antar bangsa.

1. Bishop, International Law Cases and Materials, Third Edition, 1962, p.8.
2.  Michael Akehurst, op.cit, p.13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar