Multi-styled Text Generator at TextSpace.net

Kamis, 17 November 2011

perlindungan hukum

BAB VIII
PERLINDUNGAN HUKUM

Dalam kehidupan bernegara, peran negara cenderung terlalu kuat di hadapan warga negaranya, untuk itu, warga negara membutuhkan perlindungan legal agar terhindar dari perbuatan pemerintah sebagai representasi negara, yang merugikan warga negaranya sendiri. Macam-macam perbuatan pemerintah yang bisa merugikan masyarakat tersebut adalah, perbuatan pemerintah dalam bidang pembuatan peraturan perundang-undangan (regeling), perbuatan pemerintah dalam penerbitan ketetapan (beschikking), dan perbuatan pemerintah dalam bidang keperdataan.
Jenis Perlindungan Hukum yang dapat diberikan oleh hukum kepada warga negaranya adalah sebagai berikut, warga negara berhak atas perlindungan hukum terhadap perbuatan pemerintah yang bertentangan dengan hukum yang melanggar hak warga negara.
Dalam hal perlindungan hukum bidang perdata, penguasa dapat dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar hak subyektif orang bila penguasa tersebut melakukan perbuatan yang bersumber pada hubungan hukum perdata dengan warga negara serta melanggar ketentuan dalam hukum tersebut.
Dalam hal perlindungan hukum bidang publik, penguasa melakukan perbuatan yang bersumber pada hukum publik serta melanggar ketentuan kaidah hukum tersebut.
Dalam perlindungan hukum dalam bidang perdata ini apakah negara dapat digugat di muka hakim perdata? Sebab dalam kriteria perbuatan melawan hukum Negara tidak dapat digugat, hal ini sesuai dengan pendapat Kranenburg, yang menyatakan bahwa konsep negara sebagai lembaga kekuasaan dikaitkan dengan konsep hukum sebagai keputusan kehendak oleh kekuasaan, sehingga tidak ada tanggung gugat negara, namun negara dalam konsep dapat dibedakan negara sebagai penguasa dan negara sebagai fiskus, oleh karenanya sebagai penguasa negara memang tidak dapat digugat, namun sebagai fiskus negara dapat digugat.
Dalam kriteria sifat hak, apakah suatu hak dilindungi oleh hukum publik ataukah hukum perdata? Dapat dilihat dari kriteria kepentingan hukum yang dilanggar, sebab perbuatan melawan hukum itulah yang dapat dipakai sebagai dasar untuk menggugat negara. Dilihat dari konsep yang memisahkan antara fungsi dan pelaksanaan fungsi, maka fungsi memang tidak dapat digugat, akan tetapi pelaksanaan dari fungsi yang melahirkan kerugian warga negara dapat digugat. Konsep dengan asumsi dasar bahwa negara dan alat-alatnya berkewajiban dalam tindak tanduknya untuk memperhatikan tingkah laku manusiawi yang normal, sehingga setiap kelakuan yang mengubah kelakuan normal dan melahirkan kerugian maka dapat digugat.
Kriteria Perbuatan Melawan Hukum ini sebagai interpretasi dari Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu “tiap perbuatan melanggar Hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Sebelum Tahun 1919, hal ini ditafsirkan secara sempit yaitu bahwa unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum itu meliputi, adanya perbuatan melawan hukum, adanya kerugian, adanya hubungan kausal antara Perbuatan Melawan Hukum dan kerugian, dan adanya kesalahan.
Kemudian setelah Tahun 1919, kriteria Perbuatan Melawan Hukum berkembang menjadi sebagai berikut: Mengganggu hak orang lain, Bertentangan dengan kewajiban Hukum pelaku, Bertentangan dengan kesusilaan, Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
Di dalam Yurisprudensi Indonesia dinyatakan bahwa kriteria Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa itu meliputi Perbuatan penguasa melanggar Undang-Undang dan perturan formal yang berlaku dan Perbuatan penguasa melanggar kepentingan dalam masyarakat yang seharusnya dipatuhi.
Dengan demikian warga negara harus mendapat perlindungan di mana pada perlindungan hukum dalam Bidang Hukum Publik itu dapat berupa perlindungan hukum preventif dalam arti rakyat diberi kesempatan untuk ajukan keberatan, sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif, tujuannya untuk mencegah sengketa. Terdapat juga perlindungan hukum represif di mana ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Perlindungan Hukum akibat dikeluarkannya keputusan ditempuh melalui MA dengan cara hak uji materiil. Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang terhadap konstitusi. Tolok ukur uji materiil meliputi apakah bertentangan/tidak dengan peraturan yang lebih tinggi dan apakah bertentangan/tidak dengan kepentingan umum. Untuk peraturan daerah caranya adalah dengan pembatalan oleh organ yang berwenang tanpa melalui proses peradilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar