Multi-styled Text Generator at TextSpace.net

Selasa, 01 November 2011

jaminan kepastian hukum bidang pertanahan

Jaminan Kepastian hokum di Bidang pertanahan

A.   Belum tersedia hokum tanah tertulis yang lengkap dan jelas

Pemberian jaminan kepastian hokum di bidang pertanahan memerlukan:
1.     Tersedianya perangkat uukum tertulis, yang lengkap, jelas serta dilaksanakan secara konsisten
2.     Penyelenggaraan pendaftaran tanah yang efektif

Dengan tersedianya perangkat hokum tertulis diketahui kemungkinan apa yang tersedia baginya untuk menguasai dan menggunakan tanah yang diperlukanya, bagaimana cara memperolehnya , hak-hak, kewajiban serta larangan apa yang ada dalam menguasai tanah dengan hak-hak tertentu, sanksi apa yang dihadapinya jika diabaikan ketentuan-ketentuan yang bersangkutan mengenai penguasaan dan penggunaan tanah yang dipunyainya.

B.   Belum diselenggarakan pendaftaran tanah yang efektif

Dengan diselenggarakan pendaftaran tanah tersebut :
1.     mereka yang mempunyai tanah dengan mudah akan dapat membuktikan haknya atas tanah yang dikuasai dan dipunyainya.
2.     mereka yang memerlukan keterangan yang dimaksudkan diatas, yaitu calon pembeli dan calon kreditur yang akan menerima tanah sebagai jaminan, akan dengan mudah memperolehnya , kaarena keterangan-keterangan tersebut yang disimpan di kantor penyelenggara pendaftaran tanah, terbuka bagi umum. Dalam arti umum boleh mengetahui, dengan melihat sendiri daftar dan dokumen yang bersangkutan atau meminta keterangan tertulis mengenai data yang diperlukanya dari kantor tersebut.

Pendaftaran tanah baru meliputi ebagian kecil tanah tanah di hindia belanda yaitu tanah-tanah hak barat dan sebagian kecil tanah-tanah hak Indonesia. Tanah hak adapt boleh dikatakan hamper semuanya belum terjamah oleh kegiatan pendaftaran yang merupakan “ legal codastre”

Maka baik ditinjau dari segi belum tersedianya perangkat hokum yang memadai maupun dari sei terselenggarakanya pendaftaran tanah yang baru meliputi sebagian kecil tanah yang ada dapat dibenarkan pernyataan bahwa belum cukup adanya jaminan kepastian hokum.
Pendaftaran tanah yang merupakan legal cadastre

A.   Pengertian Pendaftaran tanah

Pendaftaran tanah adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Negara/ pemerintah secara terus menerus dan teratur berupa pengumpulan keterangan atau data tertentu mengenai tanah – tanah tertentu yang ada di wilayah-wilayah tertentu pengolahan, penyimpanan dan penyajianya bagi kepentingan rakyat dalam rangka memberikan jaminan kepastian hokum di bidang pertanahan, termasuk penerbitan tanda buktinya dan pemeliharaanya.

Suatu rangkaian kegiatan merujuk pada adanya kegiatan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah yang berkaitan satu dengan yang lain, berurutan menjadi satu kesatuan rangkaian yang bermuara pada ketersedianya data yang diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hokum di bidang pertanahan bagi rakyat

Terus menerus merujuk pada pelaksanaan kegiatan yang sekali dimulai tidak akan ada akhirnya. Data yang terkumpul harus dan tersedia harus selalu dipelihara dalam arti disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian

Kata teratur merujuk bahwa semua kegiatan harus berlandaskan peraturan perundang undangan yang sesuai karena hasilnya merupakan data bukti menurut hukum.
Data dihimpun pada dasarnya meliputi 2 bidang yaitu:
1.     Data fisik, mengnai tanah berupa lokasinya,batas, luas bangunan dng hak, dan taman yang ada diatasnya
2.     Data yuridis, mengenai hak berupa hak apa, siapa pemegang hak, dan ada atau tidaknya hak pihak  lain
Kata wilayah bearti wilayah kesatuan administrasi pendaftaran yang meliputi seluruh negara

Kata tanah menunjuk kepada obyek pendaftaran tanah.
Urutan pendaftaran tanah adalah pengunpulan datanya, pengolahan atau processing nya “penyimpananya” dan kemudian penyajianya.

B.   Kegiatan Pendaftaran tanah

Kegiatan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan kegiatan pemeliharaan data yang tersedia.

Pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi
1.     Bidang fisik
2.     Bidang yuridis
3.     Penerbitan dokumen
Pendaftaran untuk pertama kali adalah kegiatan mendaftar untuk pertama kalinya sebidang tanah yang semula belum didaftar menurut ketentuan peraturan pendaftaran tanah  yang bersangkutan.

Kegiatan bidang fisik menganai tanahnya yaitu sebagaimana dikemukakan diatas untuk memperoleh data mengenai letaknya, batasnya, luasnya, bangunan dan taman yang ada diatasnya.

Kegiatan bidang yuridis bertujuan untuk memperoleh data mengenai haknya, siapa pemegang hak, dan ada atau tidaknya hak pihak lain yang membebaninya.

Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu:
1.     Secara sistematik
2.     Secara sporadik
Secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan.

Secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu a tau beberapa obyekpendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahansecara individual atau masal yang dilakukan atas permintaan pemegang atau penerima hak atas tanah yang bersangkutan.

C.   Sistem Pendaftaran tanah

Ada 2 macam sistem yaitu
1.     Sistem pendaftaran akta ( registration off deeds)
2.     Sistem pendaftaran hak ( registration of titles)
Kedua macam sistem pendaftaran diatas merupakan sumber data yuridis.
Dalam sistem pendaftaran akta itulah yang didaftar oleh pejabat pendaftaran tanah (PPT). dalam hal ini PPT bersikap passif. Ia tidak melakukan pengujiankebenaran data yang disebut dalam akta yang didaftar.

Sistem pendaftaran hak, penciptaan hak baru dan perbuatan-perbuatan hukumyang menimbulkan perubahan kemudianjuga harus dibuktikan dengan suatu akta. Tetapi dalam penyelenggaraan pendaftaranya bukan aktanya yang didaftar melainkan haknya yang diciptakandan perubahan-perubahanya kemudian. Aakta hanya merupakan sumber datanya.
Sebagai tanda bukti hak maka diterbitkan sertifikat yang merupakansalinan register. Dalam pendaftaran menurut PP 24/1997, sertifikat hak tanah terdiri atas salinan buku tanah dan surat ukur yang dijilid menjadi satu dalam sampul dokumen( pasal 13). 


*sumber : Prof. Budi Harsono,2007, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan,Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar