Multi-styled Text Generator at TextSpace.net

Sabtu, 17 September 2011

Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara adalah hukum mengenai pemerintahan di dalam kedudukan, tugas, dan fungsi nya sebagai administrasi negara.
yang dimaksud pemerintah disini adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan di dalam suatu negara yagn mempunyai tugas dan wewenang politik negara dan pemerintah.
fungsi pemerintah yaitu :
  1. mengembangkan dan menegakkan persatuan nasional dan teritorial.
  2. mengembangkan kebudayaan nasional
  3. pemerintah melaksanakan keputusan dan kehendak negara serta menyelenggarakan peraturan
  4. sebagai fungsi administrasi
  5. fungsi bisnis
pemerintah bekerja menentukan kebijakan beserta juga melaksanakan kebijakan itu sendiri, oleh kerena itu pemerintah kedeudukanya 2 muka

aktifitas pokok hukum administrasi negara yaitu
  1. beschiking, yaitu mengeluarkan ketetapan atau keputusan.
  2. planing, yaitu perencanaan
  3. norma jabaran, yaitu berfungsi menjabarkan undang - undang yang bersifat umum abstrak menjadi keputusan yang bersifat individual kongrit.
  4. legislasi semu,yaitu menetapkan bentuk - bentuk tertentu
persyaratan aktifitas pokok hukum administrasi negara :
  1. Efektifitas, maksudnya yaitu agar ketetapan yang dikeluarkan berlaku efektif dan tepat sasaran
  2. yuridiktas, hal ini berkaitan dengan asas hukum
  3. legalitas, hal ini berkaitan dengan undang - undang
  4. legitimitas, persyaratan ini berkaitan dengan keadaan masyarakat, aspirasi, artinya ketetapan yang dikeluarkan harus adil bagi masyarakat dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
  5. efisiensi, artinya segala keputusan yang diambil harus berlaku efisien
  6. moralitas, artinya keputusan itu disesuaikan dengan moral
  7. tehnologi, 
Upaya supaya persyaratan berjalan dengan baik yaitu
  1. pengawasan, pengawasan ini bisa dalam bentuk intern contohnya pengawasan dari ekspektorat dan ekstern contohnya media massa, lsm, dprd, atasan dan bawahan
  2. pembinaan personil, contohnya diklat, pemberian penghargaan bagi yang berprestasi, pemberian sanksi yang juga jelas
  3. pembinaan sistematis, yang dimaksud disini yaitu pembinaan yang yang jelas, diberikan secara teratur dan terus menerus
  4. pengembangan hukum administrasi negara, hal ini harus selalu berkembang secara up to date, artinya harus disesuaikan keadaan dan kondisi saat ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar