Hukum administrasi negara adalah hukum mengenai pemerintahan di dalam kedudukan, tugas, dan fungsi nya sebagai administrasi negara.
yang dimaksud pemerintah disini adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan di dalam suatu negara yagn mempunyai tugas dan wewenang politik negara dan pemerintah.
fungsi pemerintah yaitu :
- mengembangkan dan menegakkan persatuan nasional dan teritorial.
- mengembangkan kebudayaan nasional
- pemerintah melaksanakan keputusan dan kehendak negara serta menyelenggarakan peraturan
- sebagai fungsi administrasi
- fungsi bisnis
pemerintah bekerja menentukan kebijakan beserta juga melaksanakan kebijakan itu sendiri, oleh kerena itu pemerintah kedeudukanya 2 muka
aktifitas pokok hukum administrasi negara yaitu
- beschiking, yaitu mengeluarkan ketetapan atau keputusan.
- planing, yaitu perencanaan
- norma jabaran, yaitu berfungsi menjabarkan undang - undang yang bersifat umum abstrak menjadi keputusan yang bersifat individual kongrit.
- legislasi semu,yaitu menetapkan bentuk - bentuk tertentu
persyaratan aktifitas pokok hukum administrasi negara :
- Efektifitas, maksudnya yaitu agar ketetapan yang dikeluarkan berlaku efektif dan tepat sasaran
- yuridiktas, hal ini berkaitan dengan asas hukum
- legalitas, hal ini berkaitan dengan undang - undang
- legitimitas, persyaratan ini berkaitan dengan keadaan masyarakat, aspirasi, artinya ketetapan yang dikeluarkan harus adil bagi masyarakat dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
- efisiensi, artinya segala keputusan yang diambil harus berlaku efisien
- moralitas, artinya keputusan itu disesuaikan dengan moral
- tehnologi,
Upaya supaya persyaratan berjalan dengan baik yaitu
- pengawasan, pengawasan ini bisa dalam bentuk intern contohnya pengawasan dari ekspektorat dan ekstern contohnya media massa, lsm, dprd, atasan dan bawahan
- pembinaan personil, contohnya diklat, pemberian penghargaan bagi yang berprestasi, pemberian sanksi yang juga jelas
- pembinaan sistematis, yang dimaksud disini yaitu pembinaan yang yang jelas, diberikan secara teratur dan terus menerus
- pengembangan hukum administrasi negara, hal ini harus selalu berkembang secara up to date, artinya harus disesuaikan keadaan dan kondisi saat ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar