Multi-styled Text Generator at TextSpace.net

Sabtu, 17 September 2011

Pengakuan negara

Pengakuan terhadap suatu negara atau bangsa muncul pasca Perang Dunia I, yaitu ketika kelompok perjuangan dari suatu wilayah yang masih dikuasai berusaha memerdekakan diri dan membangun suatu bangsa. Kemunculannya teori pengakuan juga memberikan dorongan kepada bangsa-bangsa terjajah untuk memperjuangkan haknya. Eksistensi suatu Negara juga berkenaan dengan kemampuannya menyelenggarakan hubungan internasional, meskipun kepastian batas wilayah belum ditentukan.

Meskipun teori ini masih dalam perdebatan bagi ahli hukum akan kewajiban penerapan pengakuan dalam pendirian suatu negara atau pemerintahan baru, namun hal ini sangat unik untuk di kaji sebagai teori baru yang seakan menjadi kebiasaan internasional yang tak tertinggalkan.

Menurut Dr. Mohammed Hafeed Ghanem; Pengakuan terhadap negara atau pemerintahan baru adalah suatu ikrar dari negara (anggota komunitas internasional) terhadap negara atau pemerintahan baru yang memenuhi unsur terbentuknya negara dan bermaksud untuk menjalankan hubungan dengan negara tersebut sebagai subyek hukum internasional.

Dalam prakteknya, pengakuan terhadap negara atau pemerintahan baru merupakan aktifitas politik untuk mengakui adanya fakta tentang kedaulatan pemerintahan negara tertentu yang termasuk di dalamnya konsekuensi yang di timbulkan dari pengakuan tersebut.

Sifat Pengakuan Terhadap Negara Baru

Menurut J.G.Starke, dalam bukunya terdapat dua teori mengenai Hakekat dan Fungsi dari “Pengakuan”, yaitu:

1. Teori konstitutif (Constitutive Theory)

Pada pengusung teori ini berpendapat bahwa negara atau pemerintahan baru meskipun memenuhi semua persyaratan terbentuknya negara seperti rakyat, wilayah dan pemeritahan tetapi tidak bisa di anggap sebagai subjek hukum internasional jika tidak mendapatkan pengakuan dari negara lain yang selanjutnya tidak akan bisa menjalankan katifitasnya sebagai subjek hukum internasional.

Terpenuhinya unsur berdirinya negara hanya bisa menunjukkan keberadaan negara secara materi, tetapi tidak menunjukkan keberadaanya secara juridis, sehingga fungsi negara hanya terbatas kepada pemberian hak asasi sebagai kelompok biasa bukan sebagai subyek hukum internasional serta hal yang timbul karenaya sebagai subjek hukum internasional baik dari segi hak dan kewajiban.

Teori ini sejalan dengan "teori kehendak" (an-nadhoriyyah al-irâdiyyah), yang berlandaskan kepada keinginan berbagai negara untuk patuh kepada hukum tersebut. Maka ketika hukum internasional bersumber kepada keinginan negara-negara yang membentuknya maka sudah selayaknya bagi negara-negara subjek hukum internasional menentukan siapa saja yang berhak bergabung dalam komunitas subjek hukum internasional.

2. Teori Deklaratoir (Declaratory Theory)

Para pengusung teori ini berpendapat bahwa pengakuan tidak berpengaruh dalam penbentukan negara atau pemerintahan baru selama terpenuhi semua unsur negara yang meliputi warga, wilayah dan pemerintahan, hanya saja pengakuan berfungsi sebagai kegiatan yuridis dari negara lain untuk penerimaan negara atau pemerintahan baru tersebut dalam pergulatan internasional dalam masyarakat internasional.

Berdasarkan penjelasan teori tersebut meskipun pada hakikatnya pengakuan bukan unsur pembentuk dari suatu negara, yang melainkan hanya pernyataan dalam hubungan internasioanal tetapi hal itu penting dengan alasan sebagi berikuit:

1. Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya (negara atau pemerintahan baru) baik dari dalam negri (kudeta) atau intervensi dari luar negeri
2. Ketentuan hukum alam yang tidak dapat di pungkiri bahwa negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan negara lain, ketergantungan itu terletak terutama dalam penyelesaian masalah sosial&budaya, politik, pertahanan, keamanan dan ekonomi negara.

Karena adanya perbedaan pendapat yang bertolak belakang itulah lantas lahir teori yang mencoba memberikan jalan tengah. Teori ini disebut "Teori Pemisah", karena menurut teori ini, harus dipisahkan antara kepribadian hukum suatu negara dan pelaksanaan hak dan kewajiban dari pribadi hukum itu. Untuk menjadi sebuah pribadi hukum, suatu negara tidak memerlukan pengakuan. Namun, agar pribadi hukum itu dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hukum internasional maka diperlukan pengakuan oleh negara-negara lain.

Dalam konfrensi hukum internasional di Brussel pada tahun 1936, menetapkan bahwa “adanya negara atau pemerintahan baru dengan segala apa yang ikut bersamanya dari konsekuensi yang timbul darinya tidak berpengaruh dengan penolakan pengakuan dari suatu negra atau lebih”. Maka dari itu pengakuan atas negara atau pemerintahan baru bersifat pernyataan saja bukan suatu pembentuk negara itu sendiri dan berlaku surut atas kejadian yang timbul.

Macam-macam Pengakuan

Ada dua macam atau jenis pengakuan, yaitu :

1. Pengakuan de Facto

2. Pengakuan de Jure

Pengakuan de facto, secara sederhana dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap suatu fakta. Maksudnya, pengakuan ini diberikan jika faktanya suatu negara itu memang ada. Oleh karena itu, bertahan atau tidaknya pengakuan ini tergantung pada fakta itu sendiri, apa fakta itu (yakni negara yang diberi pengakuan tadi) bisa bertahan atau tidak. Dengan demikian, pengakuan ini bersifat sementara. Lebih lanjut, karena sifatnya hanya memberikan pengakuan terhadap suatu fakta maka pengakuan ini tidak perlu mempersoalkan sah atau tidaknya pihak yang diakui itu. Sebab, bilamana negara yang diakui (atau fakta itu) ternyata tidak bisa bertahan, maka pengakuan ini pun akan berakhir dengan sendirinya.

Berbeda dengan pengakuan de facto yang bersifat sementara, pengakuan de jure adalah pengakuan yang bersifat permanen. Pengakuan ini diberikan apabila negara yang akan memberikan pengakuan itu sudah yakin betul bahwa suatu negara yang baru lahir itu akan bisa bertahan. Oleh karena itu, biasanya suatu negara akan memberikan pengakuan de facto terlebih dahulu baru kemudian de jure. Namun tidak selalu harus demikian. Sebab bisa saja suatu negara, tanpa melalui pemberian pengakuan de facto, langsung memberikan pengakuan de jure. Biasanya pengakuan de jure akan diberikan apabila;

1. Penguasa di negara (baru) itu benar-benar menguasai (secara formal maupun substansial) wilayah dan rakyat yang berada di bawah kekuasaannya;

2. Rakyat di negara itu, sebagian besar, mengakui dan menerima penguasa (baru) itu;

3. Ada kesediaan dari pihak yang akan diakui itu untuk menghormati hukum internasional.

Bentuk Pengakuan

Dalam hukum internasional tidak di syaratkan bentuk khusus dalam pengakuan atas negara atau pemerintahan baru, bisa secara terang-terangan (tegas) atau tersirat, bisa juga secara pribadi dan berkelompok, namun ada bentuk lain dari pengakuan yang masih menimbulkan perdebatan di antara para ahli hukum, yaitu 'pengakuan bersyarat', sebuah pemberian pengakuan atas negara atau pemerintahan baru dengan syarat tertentu yang di ajukan oleh pihak yang memberikan pengakuan. Lebih jelasnya sebagai berikut;

1. Pengakuan secara terang-terangan (tegas) expressed recognition, yang terjadi jika terdapat perjanjian antara negara yang mengakui dan negara baru akan pengakuan telah berdirinya negara baru tersebut dan kemerdekaanya. Atau adanya hubungan diplomasi antara keduanya.

2. Pengakuan secara tersirat (diam-diam) implied recognition, terjadi jika adanya tindakan-tindakan anatara dua negara tersebut yang dapat di simpulkan adanya pengakuan darinya. Hal yang dapat di katakan sebagai pengakuan tersirat seperti halnya; Pembukaan hubungan diplomatis, Kunjungan kenegaraan resmi atau perjanjian politik antara negara yang mengakui dan diakui.

3. Pengakuan secara pribadi yaitu sebuah pengakuan yang keluar dari suatu negara dengan sendirinya atas berdirinya suatu negara atau pemerintahan baru baik secara terang-terangan ataupun secara tersirat.

4. Pengakuan terhadap negara secara bersamaan yaitu dengan membuat konferensi yang terdiri dari berbagai negara untuk mengakui kedaulatan negara baru secara bersamaan.

5. Pengakuan bersyarat adalah pengakuan di mana negara yang mengakui memberikan syarat khusus berbentuk kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dipenuhi negara yang diakui sebagai syarat dari pengakuan tersebut. Ketika pengakuan bersyarat telah di sepakati dari dua belah pihak, maka kewajiban yang dikenakan haruslah di jalankan. Jika terjadi syarat yang ditentukan tidak terlaksana, negara yang memberikan pengakuan dapat memutuskan hubungan diplomatik sebagai sangsi dari tidak terpenuhinya syarat tersebut, hanya saja negara yang mengakui tidak dapat menarik kembali pengakuanya yang telah dibuat.

Untuk melihat contoh kongkrit dari pengakuan bersyarat yaitu;

a. Ketika AS mengakui kemerdekaan Bolivia pada tahun 1917 ketika itu AS mensyaratkan bahwa Bolivia berjanji tidak akan menasionalisasikan PMA (Penanaman Modal Asing) AS di Bolivia.

b. Kongres Berlin 1928 yang mana memberi pengakuan terhadap Serbia dan Montenegro dengan syarat pemerintah Serbia maupun Montenegro tidak memberlakukan larangan agama atau tidak boleh memaksakan penyimpangan agama terhadap warga negaranya.

Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah, apakah penerimaan anggota organisasi internasional atas suatu negara baru dapat di jadikan sebagai bentuk pengakuan atas berdirinya suatu negara baru?

Paha Ahli Hukum seperti Charles Rousseau, Kelsen dan George Shell berpendapat bahwa pengakuan organisasi internasional adalah bukti berdirinya negara baru atas semua negara anggota organisasi tersebut, baik yang mengakuinya ataupun tidak, hal ini di sebabakan bahwa piagam organisasi internasional memberikan konsekuensi akan adanya hak dan kewajiban yang sama antar anggota yang mewujudkan adanya perbuatan tolong menolong antar anggota. Meskipun tidak menjadi kewajiban bagi anggota negara yang menolak pengakuan atas negara tersebut untuk mengadakan hubungan diplomasi antar mereka.

Tetapi kebanyakan ahli hukum internasional menolak pendapat tersebut, hal tersebut di berlandaskan bahwa pengakuan atas negara baru adalah perbuatan keridloan yang timbul dari dalam negara itu sendiri sebagai bentuk dari kebebasan berpendapat atas kedaulatan yang dimilikinya. Tetapi hal ini berlainan jika penerimaan anggota organisasi internasional tersebut di lakukan dengan perkumpulan seluruh negara anggota organisasi internasional tersebut, maka jika tidak ada sanggahan atau protes atas negara baru tersebut dalam organisasi itu dapat di katakan sebagai penerimaan yang tersirat.

Kebebasan Negara Dalam Menentukan Berkaitan Dengakn Pengakuan Atas Negara Baru
Negara mempunyai kebebasan mutlak dalam menentukan pendapatnya terkait atas pengakuan negara baru, masalah pengakuan adalah masalah individu tiap negara berdasarkan atas keadaan yang ada pada negara baru tersebut terkait dengan telah di penuhinya semua unsur terbentuknya negara, serta dengan mempertimbangkan maslahat negara lama, juga keadaan sosial maupun politik masyarakat tersebut.

Dalam hal ini tidak ada jangka waktu tertentu terkait dengan pengakuan atas negara baru, dengan cacatan bahwa negara atau pemerintahan baru tersebut telah memenuhi syarat berdirinya negara yang tiga itu (rakyat, wilayah dan pemerintahan). Karena pengakuan yang terburu-buru atas kemerdekaan negara dapat di katakan sebagi intervensi dalam pengaturan rumah tangga orang lain. Hal ini sebaliknya jika melambatkan pengakuan atas negara dapat di katakan sebagai pelecehan kebebasan berpendapat atas hak yang telah di berikan kepada tiap negara.

Pengakuan atas negara atau pemerintahan baru yang timbul dari revolusi atau perang

Dalam hal ini tidak menjadi suatu masalah bagi suatu negara untuk mengakui kemerdekaan negara atau pemerintahan baru yang timbul secara damai, akan tetapi jika negara atau pemerintahan baru itu timbul akibat revolusi atau perang maka pengakuan negara dapat menjadi masalah.

Topik pengakuan atas pemberontakan dan keadaan perang sebenarnya telah lama terlupakan, baru muncul algi ketika terjadinya perang saudara Spanyol tahun 1936-1938.

Pengakuan atas pemberontakan atau keadaan perang bisa dari Negara tempat pemberontakan itu sendiri atau negara lian. Kaitanya dengan pengakuan terhadap pemberontakan dalam negeri tersebut jika pengakuan muncul dari negara itu sendiri maka bagi negara yang bersangkutan haruslah memperlakukan para pemberontak tersebut seperti tawanan perang bukan sebagai penjahat, serta tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukan pemberontak terhadap warga asing yang berada dalam wilayahnya.

Tetapi jika pengakuan atas pemberontakan datang dari negara lain maka wajib baginya bersikap netral atas pemberontakan tersebut, serta tidak ikut campur tangan yang lebih dalam. Serta kewajiban para pemberontak untuk melindungi warga negara yang mengakui pemberontakan tersebut. Tetapi pengakuan atas pemberontakan tidak samapai pada pengakuan atas perang saudara seperti hak yang di berikan dala rangka perang untuk lawatan, pemeriksaan atau penguasaan laut, akan tetapi jika pemberontakan itu menyebabkan penyerangan (sengaja/tidak) terhadap kapal negara yang mengakui pemberontakan tersebut maka pemberontak tersebut di perlakukan bukan seperti perlakuan terhadap bajak laut.

Hal pengakuan ini dilandasi atas dasar kemanusiaan semata, agar para pemberontak tidak diperlakukan sebagai penjahat biasa, tetapi selain itu juga diperbolehkan bolehkan bagi pemerintah yang berkuasa untuk menumpas pemberontakan tersebut.

Selain itu ada juga pengakuan atas pemberontak sebagai pihak berperang, hal ini berbeda dengan sebelumnya karena dalam pihak pemberontak telah menerima pengakuan sebagai pihak berperang yang bukan lagi di anggap perang saudara, maka dari itu jika para pemberontak mendapatkan pengakuan sebagai pihak berperang maka hukum yang di pakai adalah hukum perang yang telah diakui dalam undang-undang internasional. Hal ini yang masih di permasalahkan di Majelis Umum PBB tentang pelaksanaan hukum perang, karena sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa perang sangatlah dikutuk dalam piagam PBB, maka kebanyakan para ahli hukum lebih cenderung untuk di adakan mufakat damai bukan secara perang.

Dalam Prakteknya di Inggris pengakuan atas pihak-pihak berperang secara tegas dinyatakan oleh Law of Officer 1867, Menurut syarat-syarat dalam pernyataan ini, deklarasi oleh pihak pemberontak bahwa mereka telah membentuk "pemerintah sementara" saja belum cukup untuk pengakuan atas pihak yang berperang. Tetapi harus pula di perhatikan lama pemberontakan tersebut juga jumlah, ketertiban dan kedisiplinan pasukan pemeberontakan tersebut serta kemampuan "pemerintah" yang baru terbentuk mampu menyelenggarakan hubungan-hubungan dengan negara asing.

Selain dua pengakuan tersebut, akhir-akhir ini muncul suatu pengakuan terhadap suatu Pergerakan Kemerdekaan Nasional, yaitu sutu pergerakan yang yang menginginkan pencaipain hak mereka untuk menentukan perilaku mereka sebagai negara yang berdaulat, hal ini terjadi pada negara yang berada dalam jajahan ataupun dalam penguasaan negara lain, seperti halnya palestina yang berada di bawah penguasaan Israel, maka pelaksanaan hubungan bisa saja berjalan dengan negra lain bukan sebgai negara yang berdaulat melainkan hanya sebagai organisasi pergerakan sebagai wakil dari rakyat yang ada di bawahnya saja.

Pengakuan Atas Pemerintahan
Antara pengakuan terhadap negara dan pengakuan terhadap pemerintahan;

Pengakuan terhadap negara berarti bahwa negara yang mengakui mengganggap bahwa negara baru tersebut sebagai subjek hukum internasional, lain halnya jika pengakuan hanya terhadap pemerintahan yang tidak lain hanyalah pekerjaan politik semata yang tidak bisa menjadikan negara tersebut sebagai subjek hukum inernasional.

Terkait dengan hal pengakuan atas pemerintahan ini tidak ada pengaruhnya terhadap pengakuan negara tersebut sebagai subjek hukum internasional, maka dari itu, jika suatu negara tidak mengakui sistem pemerintahan atas negara tertentu tidak menimbulkan dampak bagi negara itu dalam hal internasional kecuali dari dua negara tersebut.

Kedudukan Negara Yang Tidak Diakui Negara Lain
Sesuai dengan hukum kebiasaan Internasonal bahwa bagi negara yang baru dapat menjalankan perbuatan internasional baik dengan negara yang mengakui kedaulatanya ataupun tidak, hanya saja jika terhadap negara yang tidak mengakuinya hanya terbatas pada sebagian hasil juridis yang timbul akibat timbulnya negara atau pemerintahan baru meskipun belum mengakui kedaulatan negara tersebut. Begitu halnya dalam hal organisasi internasional, jika terdapat negara baru yang menjadi anggota organisasi tersebut, maka tidak menghalangi hubungan antara negara anggota organisasi tersebut meskipun sebagian dari negara anggota yang lain belum mengakui kedaulatan atau kemerdekaan negara atau pemerintahan baru tersebut.

Pencabutan Pengakuan Atas Negara atau Pemerintahan Baru

Dalam hal pencabuatan pengakuan atas negara atau pemerintahan baru, para ahli hkum berbeda pendapan, hal tersebut di latar belakangi atas perbedaan yang pertama yaitu apakah pengakuan itu bersifat membentuk ataukah hanya sebatas pernyataan saja. Bagi para pengusung teori pertama (teori konstitutif) berpendapat bahwa pengakuan adalah hak individu atas keberadaan negara atau pemerintahan baru sesuai dengan keinginan negara tersebut dan dapat menarik pengakuanya.

Sedangkan para pengusung pendapat kedua (teori deklaratoir) yang menyatakan bahwa pengakuan hanya berfisat pernyataan saja bukan membentuk negara berpendapat bahwa pengakuan yang telah di bentuk tidak dapat di tarik ulang, hal tersebut di karenakan bahwa negara sudah ada dengan terpenuhinya unsur yang tiga sebagai suatu negara, dan pengakuan hanya sebagai pelengkap saja. Tetapi hal ini bisa berubah jika terjadi keadaan khusus yang mengharuskan pencabutan pengakuan tersebut, seperti halnya jika perbuatan negara baru tersebut bertentangan dengan kewajiban negara beradab atau dengan tegas menyatakan ketidak patuhanya dengan hukum internasional.

Namun perlu di perhatikan bahwa pencabuatan pengakuan haruslah secara terang-terangan, tidak dapat dikatangan pencabutan pengakuan kalau di lakukan secara tersirat atau sembunyi-sembunyi.

Hukum Yang Timbul Dari Adanya Pengakuan Internasional

Pengakuan menimbulkan akibat-akibat konsekuensi hukum yang menyangkut hak-hak, kekuasaan-kekuasaan dan previlige-previlige dari Negara atau pemerintah yang diakui baik menurut Hukum Internasional maupun menurut hukum nasional negara yang memberi pengakuan. Juga apabila masalah pengakuan timbul karena pengujian, meskipun sifatnya incidental, oleh pengadilan-pengadilan nasional, maka persoalan-persoalan pembuktian, penafsiran hukum dan prosedur perlu diperhatikan.

Dalam hal ini penting dipertimbangkan batas-batas antara hukum iternasional dan hukum nasional. Pengakuan memberikan kepada negara yang diakui suatu status baik menurut hukum nasional. Dalam sub pembahasan ini, kita akan pertama-tama akan membahas status menurut hukum nasional, dan untuk selanjutnya akan dikaji hukum dan praktek yang biasa diterapkan oleh pengadikan-pengadilan Anglo-Amerika.

Kapasitas dari suatu Negara atau pemerintah selalu diakui dapat dilihat dari segi negative, dengan cara mengetahui kelemahan-kelemahan dari suatu Negara atau pemerintah yang tidak diakui adalah antara lain sebagai berikut :

a. Negara itu tidak dapat berperkara di pengadilan-pengadilan negara yang belum mengakuinya.

b. Dengan alasan prinsip yang sama, tindakan-tindakan dari suatu negara atau pemerintah yang belum diakui pada umumnya tidak akan berakibat hukum di pengadilan-pengadilan negara yang tidak mengakuinya sebagaimana yang biasa diberikan menurut aturan-aturan “komitas”.

c. Perwakilannya tidak dapat menuntut imunitas dari proses peradilan.

d. Harta kekayaan yang menjadi hak suatu negara yang pemerintahnya tidak diakui sesungguhnya dapat dimiliki oleh wakil-wakil dari rezim yang telah digulingkan.

Pengakuan mengubah kelemahan-kelemahan ini menjadi negara atau pemerintah yang berdaulat yang berstatus penuh. Selanjutnya negara atau pemerintah yang baru diakui akan;

-- hak untuk mengajukan perkara dimuka pengadilan-pengadilan negra yang mengakuinya.

-- Dapat memperoleh pengukuhan atas tindakan-tindakan legislative dan eksekutif baik di masa lalu maupun di masa mendatang oleh pengadilan-pengadilan negara yang mengakui.

-- menuntut imunitas dari peradilan berkenaan dengan harta kekayaan dan perwakilan-perwakilan diplomatik.

-- Berhak untuk meminta menerima hak milik atau untuk menjual harta kekayaan yan berada di dalam yuridiksi suatu Negara yang mengakui yang sebelumnya menjadi milik dari pemerintah terdahulu.

Menurut Hukum Internasional, status Negara atau pemerintah yang diakui secara De Jure membawa hak-hak istimewa penuh keanggotaan dalam masyarakat internasional. Dengan demikian negara tersebut memperoleh kapasitas untuk menjalin hubungan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain dan untuk membentuk traktat-traktat dengan negara-negara tersebut. Juga negara-negara lain tersebut tunduk pada berbagi kewajiban menurut hukum internasional dalam hubungannya dengan negara atau pemerintah yang baru diakui, yang pada gilirannya menimbulkan kewajiban-kewajiban yang sama secara timbal balik. Oleh karena itu, maka sejak saat pengakuan tersebut, kedua belah pihak memikul beban hak dan kewajiban hukum internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar