Multi-styled Text Generator at TextSpace.net

Kamis, 17 November 2011

Tindakan pemerintah

BAB IV
KEWENANGAN dan TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH


A. Kewenangan Pemerintah
Menurut Asas Legalitas, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah adalah selalu didasarkan atas hukum yang berlaku. Artinya setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan perat perundang-undangan atau berdasarkan pada kewenangan. Asas legalitas ini berkaitan dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Gagasan demokrasi menuntut setiap bentuk Undang-Undang dan berbagai keputusan mendapat persetujuan dari wakil rakyat dan memperhatikan kepentingan rakyat. Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada Undang-Undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat.
Dalam negara hukum demokratis, tindakan pemerintahan harus mendapatkan legitimasi dari rakyat yang secara formal tertuang dalam Undang-Undang. Asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang. Substansi asas legalitas adalah wewenang, yakni kemampuan untuk melakukan tindakan Hukum tertentu. Dalam konsepsi welfare state, tindakan pemerintah tidak selalu harus berdasarkan asas legalitas. Dalam hal-hal tertentu pemerintah dapat melakukan tindakan secara bebas yang didasarkan pada freies Ermessen.
Wewenang Pemerintahan datang dari sumbernya yaitu Peraturan Perundang-undangan. Cara memperoleh wewenang pemerintah didapatkan dengan Atribusi, Delegasi, dan Mandat. Adapun sumber dan cara memperoleh wewenang berkaitan dengan pertanggungjawaban.
Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh peraturan perundang-undangan. Atribusi didapat dari Legislator yang kompeten memberikan atribusi wewenang misalnya Original legislator dan Delegated legislator. Sedangkan Delegasi adalah pelimpahan wewenang yang telah ada oleh suatu badan/jabatan Tata Usaha Negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan/jabatan Tata Usaha Negara lainnya. Dan yang terakhir adalah Mandat di mana ini terjadi ketika organ pemerintahan mengijinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.
Perbedaan Delegasi dan Mandat adalah jika Delegasi terdapat pelimpahan wewenang, kewenangan tidak dapat dijalankan secara insidental oleh organ yang memiliki wewenang asli, terjadi peralihan tanggung jawab, harus berdasarkan Undang-Undang, dan harus tertulis, sedangkan jika Mandat terdapat perintah untuk melaksanakan, kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh mandans, tidak terjadi peralihan tanggung jawab, tidak harus dengan Undang-Undang, dan dapat tertulis/lisan.
Wewenang pemerintahan adalah bersifat terikat, yakni apa bila peraturan dasar yang menentukan isi dari keputusan yang harus diambil secara terinci, bersifat Fakultatif yaitu badan/pejabat Tata Usaha Negara tidak wajib menerapkan wewenangnya atau masih ada pilihan yang ditentukan dalam peraturan dasarnya, bersifat Bebas, yaitu peraturan dasarnya memberi kebebasan kepada badan/pejabat untuk menentukan sendiri mengenai isi dari keputusan yang akan dikeluarkannya.

B. Tindakan Hukum Pemerintah
Tindakan Hukum Pemerintah adalah tindakan hukum administrasi yang merupakan suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus, dimaksudkan untuk menimbulkan akibat Hukum dalam bidang Hukum administrasi. Akibat Hukum adalah akibat-akibat yang memiliki relevansi dengan Hukum, seperti penciptaan hubungan Hukum baru, perubahan/pengakhiran hubungan Hukum yang ada.
Unsur dari Tindakan Hukum Pemerintah meliputi perbuatan yang dilakukan oleh aparat Pemerintah dalam kedudukannya sebagai Penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri; perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan; perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi; perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat, dan perbuatan tersebut harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar