Multi-styled Text Generator at TextSpace.net

Kamis, 17 November 2011

barang milik negara

BARANG-BARANG MILIK PEMERINTAH/NEGARA

A. Peruntukkan Barang Milik Pemerintah
Barang-barang milik pemerintah public goods terdiri dari Publiek domein, yaitu barang/benda yang disediakan untuk dipakai oleh publik. Misal jalan, jembatan, pelabuhan dan lain-lain, Privaat domein, yaitu barang/benda yang digunakan untuk pemakaian sendiri dan tidak ditujukan untuk peruntukkan umum. Misalkan gedung kantor, rumah dinas, mobil dinas, perabotan kantor.
Menurut Hukum Belanda, penguasa selaku pemilik, dalam banyak hal mempunyai kewenangan penguasaan berdasarkan Hukum keperdataan, namun ia tidak dapat menggunakannya secara bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang layak.
Status Pemilikan Publiek Domein Menurut Sistem Hukum Indonesia telah diatur di dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, dan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan bahwa wewenang Hak Menguasai Negara meliputi mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan Bumi Air dan Ruang Angkasa (BAR). Menentukan dan mengatur hubungan. hukum antara orang dengan Bumi Air dan Ruang Angkasa. Menentukan dan mengatur hubungan. hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai Bumi Air dan Ruang Angkasa.
Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan bahwa wewenang Hak Menguasai Negara adalah untuk kemakmuran rakyat. Hal yang sama juga dinyatakan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tidak perlu dan tidaklah pula pada tempatnya, bahwa bangsa Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku Badan Penguasa. Perkataan “dikuasai” bukanlah berarti “dimiliki”. Hal ini sama dengan pernyataan bahwa Indonesia secara hukum menolak asas domein yang pernah dianut oleh Pemerintah Hindia Belanda.
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah didasarkan atas hukum yang hal tersebut telah dinyatakan dalam PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Barang milik negara/daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D, barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah seperti barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang, atau barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Di dalam melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.



B. Cara Pemerintah Memperoleh Barang Publiek Domein
Cara pemerintah memperoleh barang publik adalah melalui Cara Hukum Keperdataan, yakni berdasarkan cara-cara peralihan yang diatur dalam Hukum Perdata. Misalnya jual beli, tukar menukar, sewa menyewa. Cara lain juga dapat dilakukan melalui cara Hukum. Publik, yakni berdasarkan cara-cara peralihan yang diatur dalam Hukum Publik, misalnya pencabutan hak atas tanah, pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, dan sebagainya.
Perbedaan cara pemerintah dalam memperoleh melalui hukum antara perdata dan publik, jika Cara Hukum Privat, kedudukan hukum pemerintah dengan pemilik benda bersifat sejajar kemudian antara hak dan kewajiban pemerintah dengan pemilik benda sama. Tidak dibenarkan adanya pemutusan perjanjian secara sepihak dan Apabila terjadi sengketa maka itu merupakan sengketa perdata. Sedangkan jika Cara Hukum Publik, maka kedudukan hukum antara pemerintah dengan pemilik benda bersifat top-down/vertikal. Pemerintah memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan dengan pemilik benda. Kehendak pemerintah bersifat lebih menentukan dari pada yang lain. Apabila terjadi sengketa, maka hal tersebut merupakan sengketa administrasi.
Hak Pemerintah untuk mengambil dan menggunakan Tanah Warga Negara didasarkan atas hukum yaitu Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang pencabutan Hak atas Tanah dan benda-benda yang ada diatasnya. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksnaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2006, Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007.
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria dikatakan bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti rugi yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.
Pernyataan di atas merupakan jaminan bagi pemegang Hak Atas Tanah. Dengan kata lain pula berdasarkan pernyataan di atas maka pencabutan Hak Atas Tanah hanya dapat dilakukan dengan syarat, untuk kepentingan umum, dengan ganti rugi yang layak, dan caranya diatur dengan undang-undang. Pengertian Kepentingan Umum di sini seperti dijelaskan oleh Keppres Nomor 55 Tahun 1993 bahwa yang dimaksud kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Juga seperti yang dimaksudkan oleh Perpres Nomor 36 Tahun 2005 jo Perpres Nomor 65 Tahun 2006 bahwa kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat.
Kriteria Kepentingan Umum di dalamnya meliputi juga Pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah, yang selanjutnya dimiliki atau akan dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, misalnya jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi; waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya; pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal; fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana; tempat pembuangan sampah; cagar alam dan cagar budaya; pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
Pemerintah juga dapat melakukan pengadaan tanah, namun di dalam mengupayakannya diperlukan Prosedur Pengadaan Tanah yang meliputi Perencanaan, Penetapan lokasi, Penyuluhan, Identifikasi dan Inventarisasi, Penilaian, Musyawarah, Keputusan Panitia Pengadaan Tanah, Pembayaran Ganti Rugi, dan Pelepasan Hak.
Di dalam melakukan pelepaan hak terdapat ganti rugi. Ganti Rugi menurut Pasal 1 Perpres Nomor 36 Tahun 2005 dinyatakan bahwa ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
Bentuk ganti rugi ini dapat berupa uang dan/atau tanah pengganti dan/atau pemukiman kembali dan/atau gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud maupun bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Dasar perhitungan besarnya ganti rugi adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang diTata Usaha Negarajuk oleh panitia. Dapat juga diukur dari nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan. Dapat juga diukur dari nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.

C. Badan Usaha Milik Negara
Negara sebagai badan hukum juga dapat memiliki perusahaan yang seringkali disebut dengan BUMN. Badan Usaha Milik Negara ini dasar Hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dikatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; mengejar keuntungan; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Karyawan BUMN juga dapat membentuk serikat pekerja layaknya karyawan perusahaan swata. Bentuk BUMN dapat berupa Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Persero, terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.
Perum, maksud dan tujuan dari Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas. Anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
Selain BUMN terdapat BUMD di daerah. Dasar hukum BUMD adalah Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 18) yang menyatakan bahwa Indonesia dibagi dalam wilayah rovinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai Pemerintah daerah dan menjalankan otonomi yang seluas-luasnya. Pemerintah daerah berusaha meningkatkan PAD melalui pembentukan BUMD. Dasar lain adalah Undang-Undang Nomor5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Salah satu sumber pendapatan daerah adalah hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayan daerah yang dipisahkan. Setiap perusahaan daerah diatur dengan Peraturan daerah atas kuasa Peraturan Perundangan di atasnya.
Maksud dan tujuan dari BUMD adalah, bermaksud turut serta melaksanakan pembangunan daerah/nasional, merupakan salah satu sumber PAD, dan ikut berpartisipasi dalam pengembangan perekonomian daerah, memberikan lapangan usaha bagi masyarakat. Adapun Tujuannya ialah memberikan sumbangan dana bagi Pemerintah daerah, mengurangi pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, memberikan keamanan kerja bagi para pegawainya.
Penyebab utama dari kondisi tersebut adalah karena ekonomi Masyarakat/pendapatan per kapita yang masih rendah. Terdapat kecenderungan Perusahaan Daerah untuk lebih mengutamakan pelayanan sosial non profit ketimbang pelayanan yang menjanjikan keuntungan. Karena kondisi ekonomi masyarakat, Pemerintah daerah menciptakan pricing yang tidak memungkinkan untuk meraih keuntungan. Secara politis masalah tarif sensitif di daerah. Tarif hanya ditujukan untuk menutup operating cost. Belum adanya manajemen yang efektif, karena rendahnya SDM. Masih adanya campur tangan birokrasi dalam bidang keuangan dan Kurangnya kemitraan dengan swasta. Strategi Reformasi BUMD menurut Jack L.Upper dan George B.Baldwin dikatakan bahwa Reformasi BUMD mengupayakan orientasi ke mekanisme pasar, menciptakan kemampuan berkompetisi, merubah Sistem Keuangan BUMD, kebijakan pricing berdasarkan kondisi pasar terbuka, pembaharuan dalam aspek hukum dan pengaturan, meningkatkan akuntabilitas dan otonomi, kemandirian Dewan Direksi, meningkatkan kemampuan manajerial, menentukan target kinerja, dan evaluasi manajemen dan kompensasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar